-->

Menteri Yasonna Laoly Mundur Tinggalkan 3 Problem

edukasi NET
Friday, September 27, 2019, 5:45 PM WIB Last Updated 2021-04-05T04:55:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


edukasi NET - Yasonna Laoly melalui surat bernomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019, dengan tegas menyatakan mundur dari kabinet kerja Jokowi - JK pada tanggal 1 Oktober 2019.

Alasan kemunduran Yasonna ini karena ia terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024 pada Daerah Pemilihan Sumatera Utara.

Namun pengunduran diri Yasonna ini menimbulkan ragam pertanyaan! Sebab ini dilakukannya di tengah polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru saja disahkan. Sementara merancang undang-undang yang masih menuai kontroversi adalah RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Dua rancangan undang-undang itu ditunda pengesahannya setelah menuai reaksi publik dan demo mahasiswa yang menyebabkan dua mahasiswa menolak di Kendari.

Berikut 3 hal yang masih menjadi kontroversi, sebagaimana dikutip dari  harian Tempo.Co pada hari Sabtu, 28 September 2019, pukul 05:55 WIB (lihat: https://nasional.tempo.co/read/1253348/yasonna-laoly-mundur-tinggalkan-3-kontroversi/full&view=ok)

Pertama. Menteri Yasonna Laoly mengklaim Pemerintah sudah membahas revisi UU KPK bersama Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif pengesahan di DPR. Tapi dia tidak merinci kapan pun pertemuan tersebut dilakukan. "Saya berbicara dengan Pak Laode, saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai masalah ini. Saya sampaikan poin-poin yang kami sepakati," ucapnya seusai Rapat Paripurna DPR pada Selasa lalu, 17 September 2019.

Menurut Yasonna Laoly, dalam pertemuan dengan para petinggi KPK, sebelumnya membahas beberapa materi revisi RUU KPK, status yang disetujui KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun badan eksekutif dan pegawainya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, kata Yasonna, mereka membahas tentang pembentukan Dewan Pengawas oleh Komisi Pengawas. Atas hal ini, Laode menyebut hal itu tidak benar adanya.

Revisi UU KPK akhirnya disahkan banyak ditentang. Masyarakat kini menyetujui dibuatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK. Yasonna sempat mengatakan tak mungkin membuat Perpu. Namun Presiden Jokowi setelah bertemu dengan beberapa tokoh mengatakan akan mempertimbangkan pembuatan Perpu KPK.

Kedua. Yasonna Laoly menyampaikan alasan dipermudahnya pembebasan bersyarat untuk narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme dalam revisi Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Menurut Yasonna, pembebasan bersyarat merupakan hak untuk setiap orang. "Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak cipta," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Meski begitu Yasonna membantah UU PAS anyar ini memberi angin segar kepada para narapidana korupsi. Dia berujar akan dibuat turunan lebih lanjut dari undang-undang ini. "Enggaklah, tidak ada (angin segar), kan ada persiapan lebih lanjut nanti," kata dia. "Pembatasan melalui dua, pengadilan dan UU."

Ketiga. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham akan merancang tim sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) baru, yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tim ini menurut Yasonna merupakan orang-orang yang berhasil mencapai RKUHP agar tidak disalahartikan masyarakat.

"Pasti akan membentuk tim sosialisasi dari DPR dan Kemenkumham," kata Yasonna usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. Dia mengatakan proses pembahasan dan penyusunan RKUHP antara Pemerintah dan DPR sudah berjalan empat tahun, dengan berbagai dinamika serta masukan yang diberikan masyarakat.

Menurut Yasonna rampungnya RKUHP merupakan warisan bagi bangsa Indonesia. "Ini warisan , warisan yang cukup besar untuk generasi kita dan bangsa ke depan, lebih dari 100 tahun sesuai hukum Belanda. Ini betul-betul hukum Indonesia," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Namun RKUHP mendapat kontroversial. Demo besar-besaran mahasiswa menentang RKUHP bahkan berujung ricuh. DPR akhirnya memilih pengesahan RKUHP.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Slider

+