masukkan script iklan disini
(Prof. Dr.Yanona H Laoly)
Kedua Menteri Jokowi ini berasal dari partai PDI-Perjuangan.
Sementara Plt yang menggantikan keduanya akan mengisi kekosongan hingga masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober.
"1 oktober dilantik, nanti masih ada waktu 20 hari lagi (untuk Plt bekerja)," demikian dikatakan Pratikno. Hingga kini belum ada penunjukkan Plt untuk kedua jabatan itu.
Yasonna H Laoly, adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan mengundurkan diri dari kabinet kerja Jokowi. Pengunduran dirinya ini segera sebelum Yasona dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada tanggal 1 Oktober mendatang.
Diketahui bahwa pada Pileg 2019 lalu, Yasonna terpilih menjadi salah satu calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.
Terkait pemilihan dirinya sebagai caleg ini, Yasonna sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 September 2019.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Kemenkumham: Bambang Wiyono. Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR. Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (27/9/2019) malam, Bambang mengatakan bahwa begini jawaban Yasonna... "Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan,"
Tak lupa Yasonna mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini. "Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulis dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua menterinya yang akan dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.
"Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (2/9/2019).